Sejarah Desa

Sejarah Desa

   Pada awalnya Desa Sungai Nyiur merupakan nama sebuah dusun yang terletak didesa Sungai Luang Kecamatan Babirik. Sesuai dengan kondisi geografi Dusun Sungai Nyiur masyarakat pada umumnya bermata pencaharian sebagai petani dan pencari ikan. Nama Sungai Nyiur diambil dari kondisi daerahnya dimana didaerah ini banyak terdapat pohon nyiur (Kelapa) sehingga masyarakat pada saat itu memilih menggunakan nama tersebut untuk daerahnya.

   Seiring berkembangnya jumlah penduduk Desa Sungai Luang, serta luasnya area Desa Sungai Luang maka dinilai perlu oleh pemerintah untuk diadakan pemekaran wilayah, yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan administrasi pemerintah pusat sehingga program pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada tahun 1975 Pemerintah berencana melakukan pemekaran Desa Sungai Luang menjadi beberapa desa diantaranya adalah Desa Sungai Nyiur.

   Akhirnya pada tanggal 10 Maret 1975 Desa Sungai Luang resmi mengalami pemekaran wilayah melalui surat keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1975, Sehingga ditetapkan bahwa dusun Sungai Nyiur berdiri sendiri menjadi desa dengan nama Desa Sungai Nyiur. 

    Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Rakyat Desa. Didesa Sungai Nyiur sudah terbentuk Organisasi masyarakat yang bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan. Pembangunan dan kemasyarakatan yang bernama Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) berjumlah 1 RW dan 3 RT. Guna memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan didesa Sungai Nyiur juga telah terbentuk suatu lembaga yang tumbuh dari masyarakat yang bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Menyusun Rencana Pembangunan, Melaksanakan dan Mengendalikan pembangunan bertumpu pada Masyarakat. Disamping itu juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan masukan atau memantau kinerja Kepala Desa juga telah terbentuk suatu Lembaga Permusyawaratan atau yang disebut Badan Perwakilan Desa.